Wednesday, 18 November 2009

Jenis-Jenis Lisensi Perangkat Lunak

GNU GPL
GNU/GPL (General Public Licence) yaitu suatu lisensi dimana pemilik program tetap memegang haknya tetapi orang lain dimungkinkan untuk menyebarkan, memodifikasi, atau bahkan menjual kembali program tersebut tetapi dengan syarat source code asli dan hak cipta harus diikutsertakan dalam distribusinya. Dengan konsep ini semua orang dapat ikut mengembangkan sistem operasi dan software berbasis linux.

GNU LGPL
Lisensi Publik Sedikit Kurang Umum GNU (bahasa Inggris: GNU Lesser General Public License; disingkat LGPL, dahulu bernama GNU Library General Public License) adalah lisensi perangkat lunak gratis yang dirancang sebagai kompromi antara Lisensi Publik Umum GNU (GPL) dan lisensi-lisensi perizinan yang sederhana seperti lisensi BSD dan lisensi MIT. LGPL ditulis pada tahun 1991 (dan dimutakhirkan pada tahun 1999) oleh Richard Stallman dan Eben Moglen.
Perbedaan utama antara GPL dan LGPL adalah bahwa LGPL dapat ditautkan ke sebuah program yang tidak berlisensikan LGPL, yang bisa merupakan perangkat lunak gratis atau perangkat lunak proprieter, jika syarat-syarat penggunannya mengizinkan "modifikasi untuk kebutuhan pribadi pelanggan dan reverse engineering bagi melakukan debugging terhadap modifikasi semacam itu."

GNU AFGPL
GNU Affero General Public License adalah sebuah kebebasan, lisensi copyleft untuk perangkat lunak dan beragam produk, didesain secara khusus untuk memastikan kerja sama dengan komunitas pada saat penggunaan perangkat lunak penyedia jaringan (network server software).
Lisensi untuk banyak perangkat lunak dan pekerjaan yang lain didesain untuk menjauhkan kebebasan untuk berbagi dan mengubah hasil kerja. Sebaliknya, General Public Licenses dmaksudkan untuk menjamin kebebasan untuk berbagi dan mengubah semua versi program.
Saat perangkat berbicara perangkat lunak bebas, akan diterima sebuah kebebasan bukan dalam harga. General Public Licenses didesain untuk menyebarkan salinan dari software bebas atau free software (dan mengubahnya seperti yang diinginkan), bahkan menerima kode sumber atau mendapatkannya jika diinginkan, dapat mengubah perangkat lunak atau menggunakan potongannya dalam sebuah program bebas yang baru. Pengembang yang menggunakan General Public Licenses melindungi hak dengan dua langkah :
• Menuntut copyright pada perangkat lunak
• Menawarkan lisensi yang memberikan ijin resmi untuk menyalin, menye-bar¬kan dan memodifikasi perangkat lunak.
GNU Affero General Public Licenses didesain secara khusus bahwa dalam berbagai kasus modifikasi kode sumber tersedia untuk komunitas. Ini membutuhkan operator penyedia jaringan (network server) untuk menyediakan kode sumber dari versi modifikasi. Kemudian public menggunakan versi modifikasi, dalam sebuah server yang dapat diakses secara umum, memberi akses publik untuk kode sumber pada versi modifikasi. Sebuah lisensi yang terdahulu, yang disebut Affero General Public Licenses dan dipublikasikan oleh Affero, didesain untuk melengkapi tujuan yang sama.

GNU FLD

GNU Free Documentation License (disingkat GNU FDL atau GFDL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi dokumentasi bebas GNU) adalah lisensi copyleft untuk isi bebas, yang dirancang oleh Free Software Foundation (FSF) untuk proyek-proyek GNU. Lisensi ini merupakan bagian untuk isi terbuka dari GNU General Public Licence (GNU GPL). Versi GFDL yang berlaku sekarang adalah versi 1.2.
Lisensi ini dirancang untuk buku manual, buku teks, referensi dan bahan instruksional, serta dokumentasi yang seringkali menyertai perangkat lunak GNU GPL. Walaupun demikian, lisensi ini dapat juga dipergunakan untuk semua produk teks dengan tidak tergantung topik pembahasannya. Lisensi ini menuntut bahwa semua salinan naskah, walaupun diubah sekalipun, harus tetap mempertahankan lisensi yang sama. Salinan tersebut dapat dijual, tapi tetap harus tersedia dalam format yang dapat memfasilitasi pengubahan lebih lanjut.

Commercial
Commercial adalah pembuatn suatu karya yang ditujukan untuk semua pihak maupun pihak tertentu. Commercial sendiri merupakan suatu sistem operasi yang diperjualbelikan. Sebagai contoh adalah Windows XP,Ms Office, dan lain-lain.

Trial
Trial merupakan suatu program aplikasi premium biasanya mempunyai masa tenggang waktu yang bisa di coba secara gratis. Masa ini dapat disebut dengan Trial Periode yang diantaranya 1-3 bulan (mungkin bisa lebih, mungkin juga bisa kurang). Selama Trial Period ini kita diberi kesempatan menggunakan aplikasi tersebut tanpa harus membayar alias gratis. Apabila tenggang waktu ini telah habis, maka kita akan diberi tau bahwa TRIAL PERIOD kita sudah EXPIRED. Dan bila kita masih ingin terus menggunakan aplikasi tersebut, kita diwajibkan untuk membayar atau membeli kode aktivasi.

Non Commercial
Non commercial adalah Pembuatan suatu karya yang ditujukan untuk pihak tertentu suatu sistem operasi yang sifatnya tidak di bayar atau tidak di perjual belikan dan Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.

Shareware
Metode pemasaran software, dimana pengguna dapat mendownload atau mendapatkannya melalui CD, menggunakannya dan mengizinkan orang meredistribusikan ke orang lain tanpa harus membayar terlebih dahulu, tapi biasanya fitur yang tersedia masih terbatas, waktu penggunaan juga dibatasi oleh vendor. jika calon pembeli merasa cocok dan ingin menggunakan software selamanya dengan semua fitur yang ada maka ia harus membeli licensi kepada vendor yang bersangkutan. (intinya boleh coba dulu, kalo cocok baru beli) Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.

Freeware
Istilah “freeware” tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah “freeware” untuk merujuk ke perangkat lunak bebas

Open Source
Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source.
Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.

No comments:

Post a Comment